Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Pemerintah Desa Subah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau mengadakan kegiatan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara langsung, sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah kepemilikan dokumen kependudukan serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat. Kegiatan ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari masyarakat setempat.

  • Capil Subah

Kegiatan ini mencakup berbagai layanan, antara lain penerimaan berkas pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta perceraian, akta kematian, dan akta pengesahan anak. Selain itu, terdapat pula pelayanan administrasi kependudukan berupa perekaman KTP-el, termasuk bagi anak-anak yang telah berusia 16 tahun yang juga dapat melakukan perekaman.

Tidak hanya itu, layanan penggantian KTP elektronik juga disediakan bagi warga yang membutuhkan. Selain KTP, masyarakat juga dapat menyerahkan berkas dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

  • Capil Subah

Sebagai bentuk adaptasi dengan perkembangan teknologi, kegiatan ini juga menyediakan layanan identitas kependudukan digital (KID). Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Desa Subah semakin mudah dalam mengakses dan memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan secara digital, yang memudahkan proses administrasi di masa mendatang.

  • Capil Subah

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat yang merasa terbantu dengan kemudahan akses serta kecepatan pelayanan yang diberikan. Diharapkan melalui kegiatan ini, tingkat kepemilikan dokumen kependudukan di Desa Subah dapat meningkat, serta masyarakat lebih sadar akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan teratur.

  • Capil Subah